Undang-undang tentang Guru dan Dosen

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sertifikasi pendidik berlaku untuk guru dan dosensebagai pengakuan tenaga pendidikan professional. Penyelenggara sertifikasi pendidik adalah Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditas dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Dan guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan kualifikasi pendidik wajib memenuhi paling lambat 10 tahun.

Prinsip profesionalitas guru dan dosen adalah memiliki bakat dan minat, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, memiliki kompetensi dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan serta memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya dan jaminan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.

Hak guru memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan social, mendapat promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesinya, memilikikesempatan dan mementukan kebijakan pendidikan, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi.

Tunjangan profesi diberikan oleh pemerintah kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Dan tunjangan itu diberikan satu kali gaji pokok, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan dan pendidikan itu diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini diambil dari alokasi APBN atau APBD.

Guru yang diangkat oleh pemerintah pada daerah khusus berhak memperoleh rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangan dan diberikan tunjangan khusus.

Guru mempunyai kewajiban merencanakan pembelajaran,meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, memelihara dan memupuk perasatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru pada daerah khusus di wilayah NKRI. Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional dan kepentingan pembangunan daerah.

Pemerintah mengembangkan system pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidkan tenaga kependidikan harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan local.

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah dan sesuai kewenangan.

Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara obyektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesempatan kerja bersama.

Guru diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktual dan diatur oleh peraturan pemerintah. Guru yang diangkat tersebut dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan atau promosi dan guru dapat mengajukan permohonan pindah tugas.

Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan guru wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan tugas di daerah khusus paling sedikit 2 tahun. Dan setelah tugas selama 2 tahun atau lebih guru berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.

Guru diberhentikan dengan terhormat karena meninggal dunia,mencapai usia pensiun (60 tahun), permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani selama 12 bulan, berakhirnya perjanjian kerja. Dan guru diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja, melalaikan kewajiban tugas selama 1 bulan atau lebih. Pemberhentian guru dilakukan setelah guru diberi kesempatan membela diri. Dan pemberhentian atas permintaan sendiri akan diberi kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja.

Pembinaan dan pengembangan guru pada meliputi Pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan dilakukan melalui jabatan fungsional. Pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan, pangkat dan promosi. Dan semua pembinaan dan pengembangan ini diatur dalam peraturan Menteri.

Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok merancanakan pembelajaran, melakukan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksankan tugas tambahan. Beban kerja guru dekurangnya dilakukan 24 jam dan tatap muka sebanyak 40 kali dalam satu minggu.

Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dan guru yang gugur dalam melaksanakan tuga memperoleh penghargaan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Bentuk penghargaannya berupa bentuk jasa, kenaikan pangkat istimewa, financial, piagam dan bentuk penghargaan lain. Dan dilaksanakan dalam memperingati hari ulang tahun kemerdekaan RI, ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kota,hari ulang tahun satuan pendidikan hari pendidikan nasional dan hari guru nasional maupun hari besar lainnya.

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberi perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungannya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum meliputi perlindungn tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,atau pihak lain. Perlindungan profesi meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatsan dalam pnyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan lai yang menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamtan dan kesehatan meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan resiko lainnya.

Guru memperoleh cuti sesuai perundang-undangan dan jika guru memperoleh cuti untuk melanjutkan studi maka mendapat tunjangan gaji penuh.

Guru dapat membentuk organisasi profesi yang independent. Organisasi ini berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, kesejahteraan, dan pengabdian masyarakat. Dan guru wajib menjadi anggota oranisasi itu.

Organisasi profesi memperoleh kewenanaganmenetapkan dan menegakkan kode etik, memberi bantuan hukum, memberi perlindungan profesi, pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional. Kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi. Dewan kehormatan dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberi rekomendasi sanksi atas peraturan perundang-undangan.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain disyaratkan pada satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, dan memiliki kemampuan untik mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik minimum lulusan magister untuk program diplomat atau program sarjana, dan lulusan doktor untuk program pascasarjana.

Sertifikasi pendidikan diberikan setelah bekerja kurang lebih 2 tahun, memiliki jabatan akademik asisten ahli, dan dilakukan oleh perguruan tinggi yang mengadakan tenaga pendidik.

Dosen terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap, jenjang jabatan akademik terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, profesor. Dan jenjang jabatan akademik ditetapkan oleh satuan pendidikan tinggi dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Professor jabatan tertinggi pada satuan pendidikan tinggi mempunyai kewenangan membimbing calon doctor. Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat. Profesor yang memiliki karya olmiah atau karya monumental yang istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional akan diangkat menjadi Profesor paripurna.

Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai hak yang sama menjadi dosen. Setiap orang yang akan diangkat menjadi wajib mengikuti proses seleksi.

Hak dosen adalah memperoleh pengahasilkan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social, mendapat promosi dan pengahargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses, sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian masyarakat, memiliki kebebasan dalam akademik, mimbar akademik, otonomi keilmuan, memiliki kebebasan memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Penghasilan dosen meliputi gajji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas prestasinya.

Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok dan diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara. Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang bertugas didaerah khusus

Maslahat tambahan berupa kesejahteran dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan pengahargaan bagi dosen dan memperoleh kemudahan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan dan kesejarteraan lain.

Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana fasilitas khusus dari pemerintah dan pemerintah daerah dan berhak atas rumah dinas yang bersediakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Kewajiban dosen adalah melaksanakan pendidikan, penelitian,pengabdian masyarakat, merencanakan, melaksakan proses belajar serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, bertindak obyektif dan tidak diskriminasi atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik dan latar belakang sisioekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen atau warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus. Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah. Pola ikatan dinas bagi calon dosen diatur oleh peraturan pemerintah.

Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan dilakukan secara obyektif dan transparan. Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja dan pemerintah serta pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat demi terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

Tenaga kerja asing diperkerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib memenuhi peraturan perundang-undangan.

Dosen diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, usia pensiun, permintaan sendiri, tidak melaksanakan tugas selama 12 bulan karena sakit jasmani dan rohani, berakhirnya perjanjian kerja.

Dosen berhenti tidak hormat jabatan sebagai dosen karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja, melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan batas usia pensiun dosen 65 tahun. Professor yang berprestasi batas usia pensiun 70 tahun. Pemberhentian ini dosen diberi kesempatan membela diri dan tidak memperolehkompensasi finansial.

Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi profesional. Pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pemerintah dan satuan pendidikan tinggi wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen. Dan pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan.

Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok merancanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih, melaksanakan penelitian, melaksankan tugas tambahan dan pengabdian pada masyarakat. Beban kerja yang dilakukan dosen kurang lebih 12 satuan kredit semester dan paling banyak 16 satuan kredit semester.

Dosen yang berdedikasi luar biasa, prestasi dan bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas berhak memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Sanksi yang diberiakan kepada guru dan dosen yang tidak melaksanakan tugas berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Dan pada guru yang melanggar kode etik akan dikenai sanksi oleh organisasi profesi.